BKM AMANAH

Kamis, 02 Agustus 2012

Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Kelurahan Lalung


Program ”Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas” atau disingkat PLPBK merupakan peningkatan dari P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan) untuk tingkat kawasan/lingkungan permukiman dengan penekanan khusus pada penataan sarana lingkungan dan kualitas hunian yang direncanakan dan dibangun dengan pendekatan kolaboratif antara bottom up approach (partisipasi masyarakat) dan top down approach (partisipasi pemda dan stakeholders lainnya).
Sebagai program peningkatan dari P2KP, prinsip-prinsip dasar P2KP, pendekatan TRIDAYA dan good governance tetap dipertahankan keterpaduannya dengan tujuan mewujudkan pembangunan berbasis komunitas (community based development) yang berkelanjutan (sustainable). Untuk mewujudkan ”keberlanjutan” (sustainability) pembangunan permukiman seperti yang diharapkan, dibutuhkan tiga syarat utama, yakni:
  •          Perubahan perilaku (attitude)
  •          Pengelolaan masyarakat sendiri (self community management)
  •          Inovasi dan kreativitas masyarakat (enterpreneurship)
Kelurahan Lalung sebagai salah satu kelurahan penerima Pilot Project Neighborhood Development atau PLPBK diharapkan telah memenuhi tiga syarat utama di atas, dikarenakan telah berproses dari masyarakat yang digolongkan tidak berdaya menjadi masyarakat yang mandiri (menuju madani) seperti saat ini. Dengan demikian, masyarakat Kelurahan Lalung diharapkan telah melakukan latihan-latihan (exercises) perubahan prilaku / cara pandang ke arah yang lebih baik, berorganisasi, pemrograman dan perencanaan kegiatan dan yang terakhir adalah latihan melakukan channeling.
Dengan modal sosial di atas, dalam program PLPBK ini masyarakat Kelurahan Lalung diajak untuk berencana membangun tatanan kehidupan berdasarkan visi masa depan yang dibangun bersama.

Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan PLPBK, secara umum disebutkan tujuan dari PLPBK adalah: ... mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari. Dengan tujuan khusus yang akan diwujudkan, yaitu:

·         Masyarakat yang sadara pentingnya tinggal di permukiman yang tertata selaras dengan lingkungan yang lebih luas dan tanggap bencana

·         Masyarakat yang berbudaya sehat, bersih, dan tertib pembangunan

·         Masyarakat yang mampu secara kreatif dan inovatif melakukan perencanaan, dan pengelolaan pembangunan lingkungan permukiman mereka.

·         Tata kelembagaan kelurahan yang efektif dan efisien dalam menerapkan tata kepemerintahan yang baik (good governance).

Sebagai tahap awal (pertama) dari program PLPBK di Kelurahan Lalung, yaitu tahap Perencanaan, pada tahap ini akan dihasilkan sebuah dokumen yang bernama Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) dan Aturan Bersama (AB).

Dengan demikian dokumen RPLP Kelurahan Lalung ini merupakan salah satu dari hasil proses perencanaan yang dilakukan oleh warga Lalung sendiri. Masyarakat menjadi lebih mengenal potensi dan permasalahan yang dimiliki wilayahnya sehingga mereka dapat menyampaikan gagasan-gagasan untuk pengembangan lingkungan permukimannya.



1.1                TUJUAN DAN SASARAN

1.1.              1    Tujuan

Tujuan penyusunan Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP)     Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar ini adalah untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang hidup secara harmonis dalam lingkungan yang aman, tertib, sehat, selaras, dan lestari dengan menjunjung nilai-nilai budaya lokal.

1.1.             1    Sasaran
Sedangkan sasaran untuk mencapai tujuan tersebut adalah:
1.      Terwujudnya masyarakat Kelurahan Lalung yang makmur sejahtera lahir dan batin
2.      Terwujudnya masyarakat Kelurahan Lalung yang sadar tentang pentingnya permukiman yang sehat, tertata, selaras, dan tanggap bencana
3.      Terwujudnya masyarakat Kelurahan Lalung  yang berbudaya sehat, bersih, dan tertib pembangunan
4.      Terwujudnya masyarakat Kelurahan Lalung yang kreatif dan inovatif dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan pembangunan lingkungan permukiman
5.      Terwujudnya tata kelembagaan Kelurahan Lalung yang efektif dan efisien dalam menerapkan tata kepemerintahan yang baik (good governance)
1.2            RUANG LINGKUP
1.3.           1.  Lingkup Wilayah
Lingkup wilayah perencanaan dari Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ini adalah Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
Secara administratif, Kelurahan Lalung terbagi menjadi 5 Lingkungan, 15 RW dan 56 RT dengan perincian sebagai berikut:
-          Lingkungan Manggeh  : 3 RW dan 12 RT
-          Lingkungan Ngaliyan   : 3 RW dan 12 RT
-          Lingkungan Tegalsari   : 3 RW dan 13 RT
-          Lingkungan Lalung      : 3 RW dan 9 RT
-          Lingkungan Manggis    : 3 RW dan 10 RT
Sedangkan wilayah kelurahan Lalung berbatasan dengan:
-      Sebelah Utara             : Kalurahan Jungke Kecamatan Karanganyar                          
-      Sebelah Barat             : Desa Suruhkalang Kecamatan Jaten
-      Sebelah Selatan          : Desa Genengsari dan Kayuapak Kab. Sukoharjo 
-      Sebelah Timur            : Kalurahan Jantiharjo Kecamatan Karanganyar

1.3.                       2.  Lingkup Waktu Perencanaan
Lingkup waktu perencanaan adalah masa berlakunya dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ini sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan di Kelurahan Lalung, yaitu selama lima tahun (2010 - 2015).
1.3            METODOLOGI
Penyusunan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ini menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif. Survey untuk mengenal kondisi wilayah dilaksanakan dengan cara pengamatan, pengukuran dan wawancara, serta melaksanakan serangkaian kegiatan rembug (FGD). Di samping itu, data yang didapat dari hasil pengamatan juga didukung dengan data yang diperoleh dari penyebaran angket ke masyarakat.
Untuk memperluas wawasan bagi masyarakat dalam mengenali, menganalisa dan melakukan perencanaan maka dilakukan juga dengan langkah-langkah penguatan kapasitas (penyuluhan-penyuluhan) maupun studi banding ke kawasan lain yang mempunyai karakteristik mirip dengan kondisi Kelurahan Lalung.
Adapun mekanisme penyusunan RPLP adalah sebagai berikut:















PROGRAM PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS DI KEL. LALUNG

Upaya untuk memberdayakan masyarakat di Kelurahan Lalung melalui Program PNPM-MP telah dimulai sejak tahun 2007. Diawali dengan  Sosialisasi kepada masyarakat, kemudian Rembug Kesiapan Masyarakat untuk menerima atau menolak program. Refleksi Kemiskinan dilakukan dengan melalui Diskusi Kelompok Terbatas(FGD), untuk menemukan penyebab kemiskinan dan kriteria kemiskinan,  Penggalangan Relawan yang nantinya akan terlibat dalam proses Pemetaan Swadaya(TIM PS),sampai Pelaksanaan Pemetaan Swadaya, dan dilanjutkan dengan Penyusunan PJM Pronangkis(Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan). Setelah PJM Pronangkis dirumuskan dilanjutkan dengan Pembangunan BKM dengan cara Pemilu yang diorientasikan pada pencarian orang2 yang baik dimasyarakat yang memiliki nilai2 luhur, dan Pembentukan KSM serta Pelaksanaan Kegiatan yang ada di PJM Pronangkis melalui stimulasi Dana BLM(Bantuan Langsung Masyarakat) sebagai media belajar masyarakat dalam Pelaksanaan PJM Pronangkis ini mangacu pada tiga sektor Lingkungan, Sosial dan Ekonomi.
Siklus PNPM-MP sebagaimana tersebut diatas sudah berjalan 5 tahun, Upaya penanggulangan kemiskinan, rupanya tidak semudah membalikkan tangan, upaya membangun sinergitas melalui Program PAKET sudah dilakukan dalam rangka membangun kemitraan dan dukungan dari PEMDA, upaya kemitraan juga diinisiasi melalui channeling dengan Pihak lain, dan Saat ini Kel. Lalung sudah sampai pada ending dari intervensi Program PNPM-MP, yakni Pelaksanaan Program PLP-BK yang ada di Kelurahan Lalung.
Program PLP-BK di Kelurahan Lalung dimulai sejak akhir tahun 2009, dimana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut mendapat anggaran sebesar 1 Milyard perkelurahan yang lolos seleksi dan berdasarkan kriteria2 yang telah ditentukan oleh Program. Program ini terbagi atas Tiga Tahapan Besar, yakni: PERENCAAN, PEMASARAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN FISIK.