Program
”Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas” atau disingkat PLPBK
merupakan peningkatan dari P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan)
untuk tingkat kawasan/lingkungan permukiman dengan penekanan khusus pada
penataan sarana lingkungan dan kualitas hunian yang direncanakan dan dibangun
dengan pendekatan kolaboratif antara bottom up approach (partisipasi
masyarakat) dan top down approach (partisipasi pemda dan stakeholders
lainnya).
Sebagai
program peningkatan dari P2KP, prinsip-prinsip dasar P2KP, pendekatan TRIDAYA
dan good governance tetap dipertahankan keterpaduannya dengan tujuan
mewujudkan pembangunan berbasis komunitas (community based development) yang berkelanjutan
(sustainable). Untuk mewujudkan ”keberlanjutan” (sustainability) pembangunan
permukiman seperti yang diharapkan, dibutuhkan tiga syarat utama, yakni:
- Perubahan perilaku (attitude)
- Pengelolaan masyarakat sendiri (self community management)
- Inovasi dan kreativitas masyarakat (enterpreneurship)
Kelurahan
Lalung sebagai salah satu kelurahan penerima Pilot Project Neighborhood
Development atau PLPBK diharapkan telah memenuhi tiga syarat utama di atas,
dikarenakan telah berproses dari masyarakat yang digolongkan tidak berdaya
menjadi masyarakat yang mandiri (menuju madani) seperti saat ini. Dengan
demikian, masyarakat Kelurahan Lalung diharapkan telah melakukan
latihan-latihan (exercises) perubahan prilaku / cara pandang ke arah yang lebih
baik, berorganisasi, pemrograman dan perencanaan kegiatan dan yang terakhir
adalah latihan melakukan channeling.
Dengan
modal sosial di atas, dalam program PLPBK ini masyarakat Kelurahan Lalung
diajak untuk berencana membangun tatanan kehidupan berdasarkan visi masa depan
yang dibangun bersama.
Berdasarkan
Buku Pedoman Pelaksanaan PLPBK, secara umum disebutkan tujuan dari PLPBK
adalah: ... mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan
lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, berjatidiri dan lestari. Dengan
tujuan khusus yang akan diwujudkan, yaitu:
·
Masyarakat yang sadara
pentingnya tinggal di permukiman yang tertata selaras dengan lingkungan yang
lebih luas dan tanggap bencana
·
Masyarakat yang berbudaya
sehat, bersih, dan tertib pembangunan
·
Masyarakat yang mampu secara
kreatif dan inovatif melakukan perencanaan, dan pengelolaan pembangunan
lingkungan permukiman mereka.
·
Tata kelembagaan kelurahan
yang efektif dan efisien dalam menerapkan tata kepemerintahan yang baik (good
governance).
Sebagai tahap awal (pertama) dari program
PLPBK di Kelurahan Lalung, yaitu tahap Perencanaan, pada tahap ini akan
dihasilkan sebuah dokumen yang bernama Rencana Penataan Lingkungan Permukiman
(RPLP) dan Aturan Bersama (AB).
Dengan demikian dokumen RPLP Kelurahan Lalung
ini merupakan salah satu dari hasil proses perencanaan yang dilakukan oleh
warga Lalung sendiri. Masyarakat menjadi lebih mengenal potensi dan
permasalahan yang dimiliki wilayahnya sehingga mereka dapat menyampaikan
gagasan-gagasan untuk pengembangan lingkungan permukimannya.
1.1
TUJUAN DAN
SASARAN
1.1. 1
Tujuan
Tujuan
penyusunan Dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) Kelurahan
Lalung, Kecamatan Karanganyar,
Kabupaten Karanganyar ini adalah untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang hidup
secara harmonis dalam lingkungan yang aman, tertib, sehat, selaras, dan lestari
dengan menjunjung nilai-nilai budaya lokal.
1.1. 1
Sasaran
Sedangkan
sasaran untuk mencapai tujuan tersebut adalah:
1.
Terwujudnya masyarakat Kelurahan Lalung yang
makmur sejahtera lahir dan batin
2.
Terwujudnya masyarakat Kelurahan Lalung yang
sadar tentang pentingnya permukiman yang sehat, tertata, selaras, dan tanggap
bencana
3.
Terwujudnya masyarakat Kelurahan Lalung yang berbudaya sehat, bersih, dan tertib
pembangunan
4.
Terwujudnya masyarakat Kelurahan Lalung yang
kreatif dan inovatif dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan pembangunan
lingkungan permukiman
5.
Terwujudnya tata kelembagaan Kelurahan Lalung
yang efektif dan efisien dalam menerapkan tata kepemerintahan yang baik (good governance)
1.2
RUANG LINGKUP
1.3. 1.
Lingkup Wilayah
Lingkup
wilayah perencanaan dari Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ini
adalah Kelurahan Lalung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar.
Secara administratif, Kelurahan
Lalung terbagi
menjadi 5 Lingkungan, 15 RW dan 56 RT dengan perincian sebagai berikut:
-
Lingkungan Manggeh : 3 RW dan 12 RT
-
Lingkungan Ngaliyan : 3 RW dan 12 RT
-
Lingkungan Tegalsari : 3 RW dan 13 RT
-
Lingkungan Lalung : 3 RW dan 9 RT
-
Lingkungan Manggis : 3 RW dan 10 RT
Sedangkan wilayah kelurahan Lalung berbatasan
dengan:
- Sebelah Utara : Kalurahan Jungke Kecamatan
Karanganyar
- Sebelah Barat : Desa Suruhkalang Kecamatan Jaten
- Sebelah Selatan : Desa Genengsari
dan Kayuapak Kab. Sukoharjo
- Sebelah Timur : Kalurahan Jantiharjo Kecamatan Karanganyar
- Sebelah Timur : Kalurahan Jantiharjo Kecamatan Karanganyar
1.3. 2.
Lingkup Waktu Perencanaan
Lingkup waktu perencanaan adalah masa berlakunya dokumen Rencana
Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ini sebagai pedoman pelaksanaan
pembangunan di Kelurahan Lalung, yaitu selama lima tahun (2010 - 2015).
1.3
METODOLOGI
Penyusunan Rencana
Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) ini menggunakan metode kualitatif dan
kuantitatif. Survey untuk mengenal kondisi wilayah dilaksanakan dengan cara
pengamatan, pengukuran dan wawancara, serta melaksanakan serangkaian kegiatan
rembug (FGD). Di samping itu, data yang didapat dari hasil pengamatan juga
didukung dengan data yang diperoleh dari penyebaran angket ke masyarakat.
Untuk memperluas wawasan
bagi masyarakat dalam mengenali, menganalisa dan melakukan perencanaan maka
dilakukan juga dengan langkah-langkah penguatan kapasitas
(penyuluhan-penyuluhan) maupun studi banding ke kawasan lain yang mempunyai
karakteristik mirip dengan kondisi Kelurahan Lalung.
Adapun mekanisme penyusunan RPLP adalah sebagai berikut: